Internet
telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala
sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah
kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di
bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Namun, saat ini share (membagi) suatu berita oleh situs
berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke
situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share (membagi)
berita ini akan meniakan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan
bagi situs berita itu sendiri. Misalnya, beberapa situs berita terkenal di
Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain. Maka, share ini secara tidak langsung telah
mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan
syarat mencantumkkan sumber berita resminya. Maka, dalam kasus ini Hak Cipta
sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk dishare melalui media-media lain asalkan
sumber berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : “Tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta
pengambilan berita actual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak
pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lainnya, dengan
ketentuan sumbernya harus dicantumkan dengan lengkap”.
Seperti kasus yang telah terjadi di Australia dimana
AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak
Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey.T dkk.
Kasus di atas di lakukan oleh
seorang mahasiswa Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Pada kasus di atas pelanggaran
masuk kedalam perlindungan oleh
prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan
juga Pasal 14 c UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kasus di atas adalah imbas atau dampak negative dari
mudahnya pengaksesan internet saat ini.Mulai dari mengaksesan
internet,pembuatan website atau situs situs yang dapat memberikan informasi
yang sangat cepat dan mudah serta tak terbatas.Suapapun dapat mengaksesnya
serta untuk memepelajarinya pun dapat dengan mudah di dapan dari internet juga
ataupun buku buku tentang teknologi lainnya.Contonya jika kita liat di
Indonesia saja untuk mendapatkan informasi khususnya untuk lagu dapat dengan
mudah di download di situs resmi maupun tidak resmi.Contoh situsnya
adalah www.4share.com salah asatu situs resmi untuk download
lagu tapi disini jika anda pernah mungunjungi situsnya dan coba untuk
mendownload lagunya ada dua pilihan yaitu yang bayar dan tidak.Tetapi untuk
yang tidak membayarpun mudah mengaksesnya jadi banyak yang memilih kepada yang
tidak membayar.Itupun dengan memberikan alamat e-mail kita untuk
konfirmasinya.Di internetnyapun ada situs yang tidak resmi itulah yang menjadi
masalah.
Hal ini tentu saja merugikan
sepenyanyi beserta manajemennya serta pihak label yang menaunginya.Tidak adanya
pembayaran hak cipta bahkan royalti.Untuk kasus ini pun untuk menghakiminya
sulit di tegakkan karena hamper semua kasus yang melipatkan dunia maya perlu
aspek dan semua pihak untuk melacak dan memberantasnya.Kasus yang terjadi di
Australia itu adalah contoh kasus dan cara untuk mengeksekusinya dengan cara
memberhentikan hak cipta sebuah situs yang tidak resmi atau melanggar uu ite
dari peredaran akses di ineternet.
Solusi :
Tidak memposting konten konten
yang sudah memliki Copyright pada blog karena hal tersebut dapat menyeret si
pemilik blog ke meja hijau dan sebaliknya bagi pecinta music sebaiknya membeli
kaset atau atribut band dengan cara legal.
Kesimpulan :
Didalam dunia maya kita bebas
dalam mengakses atau mencari sebuah
informasi yang kita butuhkan,bahkan kita diperbolehkan untuk mengambilnya, akan
tetapi hendaknya kita juga harus
memperhatikan hak cipta atau yang biasa disebut dengan copyright bahwa
telah ada undang-undang yang melarang untuk mengambil karya orang lain tanpa
seizin dari pihak yang terkait.
PASSION
Pertama saya akan beritahu alasan kenapa saya kuliah.Saya kuliah untuk melanjutkan studi saya untuk meendapat kan pendidikan yang lebih baik dan juga untuk menaikan status berserta kwalitas saya sebagai seorang manusia.Memang terasa berbeda dengan SMA dari segi belajar,pergaulan,lingkungan nya.Terasa lebih berat ketika status sudah berubah menjadi seorang mahasiswa atau juga mahasiswi.
Tapi itu merupakan suatu perjalanan dan juga merupakan suatu ukiran yang akan menjadi suatu sejarah bagi hidup kita dan perjalanan yang harus kita tempuh untuk menjadi generasi yang bermutu dan juga berkwalitas,Demi untuk meraih masa depan yang baik harus menerjang itu semua tanpa alasan dan juga tanpa putus asa.
Saya masuk kedalam dunia TI ini sebenar nya merupakan suatu hal yang baru bagi saya,saya tertarik untuk masuk TI karena untuk luang lingkup di dalam kerjaan banyak yang membutuh kan,dan tentu saja persaingan juga banyak juga.
Sebenarnya passion saya tidak pada bidang TI,tetapi di bidang masak,musik dan juga di perminyakan.
dulu saya pernah memilih jurusan perminyakan di universitas negeri di bandung sana,tetapi saya tidak diterima.Lalu kedua orangtua saya memberikan support kepada saya,tidak hanya sekolah di jurusan perminyakan saja yg bisa untuk bekerja di bidang perminyakan tetapi di bidang jurusan TI ini saya juga bisa bekerja di perminyakan yang sesuai saya inginkan,dan juga bisa berkerja di bidang lain.
Dengan saya berkuliah di bidang jurusan TI ini saya bisa bekerja di berbagai bidang tidak hanya di bidang perminyakan saja.Saya sudah semester 4 di bidang TI di Gunadarma.Di bidang TI gunadarma terakreditasi A.Kebetulan saya masuk gunadarma dengan melalui try out.
Dengan saya kuliah disini saya tidak akan kalah dengan kuliah di universitas negeri dan saya harus berusaha untuk yang terbaik dan bisa go internasional.
19.10 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)